
Modusnya adalah Hacker mempotocopy tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik Bank BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk nasabah Bank BCA sehingga dapat mengambil Identitas Nasabah. Modus lainnya menggunakan situs palsu berupa penipuan lewat situs-situs tertentu yakni: “Yang terjadi sebuah situs porno xxx yang membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar harus melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10000 lewat Bank BCA”.
Undang-undang ITE
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar