
Hacker pembobol situs milik Universitas Almuslim bisa terseret kasus hukum. Mengacu pada UU ITE, hacker tersebut bisa dijerat Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara, kami sudah tau pelakunya dan membawa simbol agama yaitu kumandang takbir .
Demikian Kabag. Humas Universitas Almuslim Bireuen Aceh, mengatakan saat dihubungi oleh tim website Umuslim (6/10/2014).
Jumlah situs yang di deface oleh heaker yaitu : umuslim.ac.id, fp.umuslim.ac.id, ft.umuslim.ac.id, fe.umuslim.ac.id, fkip.umuslim.ac.id, akbid.umuslim.ac.id, bpm.umuslim.ac.id, alumni.umuslim.ac.id.
Terkait kasus ini, Humas Universitas Almuslim Bireuen Aceh mengatakan pihak nya telah berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan. "Kami tentu saja akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Unit Cyber Crime," kata Humas Universitas Almuslim Bireuen Aceh.
Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".
Jika terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 milia
0 komentar:
Posting Komentar