Electricity Lightning

kelelawar

Hacker

Hacker
Hacker

Kamis, 08 Juni 2017

Contoh Kasus Hacker dan UU ITE




Modusnya adalah Hacker mempotocopy tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik Bank BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk nasabah Bank BCA sehingga dapat mengambil Identitas Nasabah. Modus lainnya menggunakan situs palsu berupa penipuan lewat situs-situs tertentu yakni: “Yang terjadi sebuah situs porno xxx yang membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar harus melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10000 lewat Bank BCA”.



Undang-undang ITE

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selasa, 06 Juni 2017

Hacker Situs www.umuslim.ac.id Bisa Terjerat UU ITE




Hacker pembobol situs milik Universitas Almuslim bisa terseret kasus hukum. Mengacu pada UU ITE, hacker tersebut bisa dijerat Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara, kami sudah tau pelakunya dan membawa simbol agama yaitu kumandang takbir .

Demikian Kabag. Humas Universitas Almuslim Bireuen Aceh, mengatakan saat dihubungi oleh tim website Umuslim (6/10/2014).
Jumlah situs yang di deface oleh heaker yaitu : umuslim.ac.id, fp.umuslim.ac.id, ft.umuslim.ac.id, fe.umuslim.ac.id, fkip.umuslim.ac.id, akbid.umuslim.ac.id, bpm.umuslim.ac.id, alumni.umuslim.ac.id.
Terkait kasus ini, Humas Universitas Almuslim Bireuen Aceh mengatakan pihak nya telah berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan. "Kami tentu saja akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Unit Cyber Crime," kata Humas Universitas Almuslim Bireuen Aceh.

Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".

Jika terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 milia

Pasal UU ITE yang digunakan untuk Hacker Akun Facebook



Berhati-hatilah bagi kawan kawan yang suka iseng dengan membajak akun facebook pacar atau mantan pacarnya. Bila sang kekasih atau mantan kekasih tidak suka dengan perbuatan kita maka berikut ini pasal-pasal yang bisa digunakan untuk tuntutan mengacu undang undang ITE. pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). pasal 30 ayat 1, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. pasal 46 ayat 1, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE. (1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



http://www.kompasiana.com/www.kalibawang.wordpress.com/pasal-pasal-uu-ite-yang-digunakan-untuk-hacker-akun-facebook_550ffc7ba33311b52dba87f0

Hacker Situs Presidensby.info Bisa Terjerat UU ITE




Hacker pembobol situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bisa terseret kasus hukum. Mengacu pada UU ITE, hacker tersebut bisa dijerat Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Demikian Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013).

Terkait kasus ini, Gatot mengatakan pihak Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kominfo dan ID SIRTII. "Kami tentu saja akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Unit Cyber Crime," kata Gatot.

Ia menambahkan, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sudah meminta bantuan ke Kominfo untuk menyelidiki masalah ini. Namun memang baik Kominfo maupun pihak kepolisian belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya mengingat ini merupakan persoalan beda negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, hacker yang men-deface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat.

Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".


Senada dengan Gatot, Rapin Mudiardjo selaku pengacara yang juga Legal Director ICT Watch menilai perbuatan hacking termasuk melanggar UU ITE karena memasuki sistem orang lain tanpa ijin.

Ketika ditanya apakah perbuatan hacker itu bisa terancam pasal lain, misalnya pencemaran terhadap simbol-simbol negara, Rapin berpendapat dari sisi hukum tidak mungkin kena karena situs presidensby.info bukan situs negara tetapi situs pribadi.

"Di pasal UU ITE tidak ada pembedaan antara pribadi atau negara, hanya menyebutkan akibat yang ditimbulkan," tandasnya. (DEW)

Jika terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

http://tekno.liputan6.com/read/484324/hacker-situs-presidensbyinfo-bisa-terjerat-uu-ite

Hacker yang Meretas Videotron Dipastikan Ahli Teknologi Informasi




WARTA KOTA, SEMANGGI -- Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap seorang pelaku penggunggah videotron porno yang sempat menghebohkan pengguna jalan di Perempatan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu. Pelaku diketahui melakukan hacking dengan cara meretas usher name dan password yang berada dalam videotron tersebut.


Tersangka berinisial SAR (23). Sehari-hari, pria muda itu bekerja sebagai ahli IT di sebuah PT Media Track di Senopati, Jakarta Selatan. Namun, pihak penyidik tetap akan mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan seberapa besar kesalahan operator PT Transito yang diduga lalai.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan kronologi bagaimana pelaku bisa meretas videotron tersebut. Menurut pengakuan tersangka melintasi jalur lokasi videotron yang menampilkan video porno tersebut.

"Kronologisnya, pada hari Jumat yang bersangkutan menurut keterangan sementara itu lewat di videotron. Kemudian yang bersangkutan melihat ada username disana. Sehingga dia tahu kuncinya untuk nanti me login, mengendalikan dan menghubungi, kemudian kembali ke kantornya itu," kata Irawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

Usai kembali ke kantornya, pelaku lalu membuka komputernya. Lalu, diamsukanlah username dan password yang sudah diretas oleh pelaku. Sehingga, komputer itu langsung terhubung dengan videotron yang tayang di Perempatan Prapanca atau tepatnya dekat Jalan Wijaya I.

"Kembali ke kantornya kemudian dibuka di komputer, dimasukkan lah username tersebut sehingga terhubung untuk mengendalikan videotron di Jalan Wijaya. Kemudian tersangka inisialnya SAR membuka video porno yang ada di komputernya maka dihubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jalan Wijaya, maka keluarlah gambar seperti yang ada di komputer," tutur dia.

Pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian di kantornya di PT Mediatrac di Jalan Senopati. "Sebenarnya hari Sabtu sudah bisa geledah dan tangkap, tapi karena kendala soal perizinan geledah jadi tertunda, akhinya tadi kita tangkap pelaku," kata dia.

Irawan menjelaskan untuk sementara motif yang diakui oleh tersangka mengunggah video porno itu karena iseng. Namun, penyidik tak lantas percaya dan akan terus mendalami kasus tersebut. Karena video porno itu berlangsung selama lebih dari 10 menit.

"Itu sedang kita dalami menurut dia iseng, tapi akan kita dalami sementara motifnya isen, karena yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar tersebut ke videotron. Dia (pelaku) tidak menyangka, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kemudian setelah 10 menit kan mati karena dicabut oleh salah satu pedagang di sana kabelnya sehingga berhenti. Menurut keterangann sementara pelaku mengatakan masih bekerja sendiri, tapi akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," ungkap dia.‎

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadhil Imran mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan aplikasi yang mirip seperti windows media player.

"Seperti windows media player, seperti kalau membuka lagu itu. Itu kemudian terhubung dengan internet. Nah supaya terhubung dengan videotron tersebut, dengan server PT Transito, dia harus connect dong, makanya dia menggunakan dengan user name dan paswordnya," kata Fadhil.

Fadhil menambahkan, tersangka kemudian menggunakan aplikasi Team Viewer untuk bisa mengakses videotron tersebut. Setelah mendapatkan username dan password, tersangka kemudian mengakses situs porno yang kemudian tertayangkan pada layar videotron tersebut. "Apliksi Team Viewer itu kan sebuah apliksi seperti windows media player. Nah itu kemudian terhubung dengan internet," ungkapnya.

Polisi menyebut, tersangka melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan username dan password untuk akses ke videotron. "Tersangka ini lebih kepada illegal access, bisa juga hacker, karena dia menggunakan password dan username untuk mengakses videotrom tersebut melalui internet," kata dia.

Sementara, dari mana pelaku mendapatkan password dan username tersebut, pihaknya masih akan mendalami. "Pertanyaannya dari dia menggunakan pasword dan username akan didalami malam ini. Pengakuan dia menfoto pas lewat di sana ada username dan pasword. Tapi masak iya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pertama diancam dengan pasal 282 KUHP karena telah mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian, dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.

"Barang bukti yang diamankan adalah sebuah laptop milik tersangka yang digunakan untuk mengakses videotron tersebut," tutur dia.‎

http://wartakota.tribunnews.com/2016/10/04/hacker-yang-meretas-videotron-dipastikan-ahli-teknologi-informasi

Lulusan SMA Bobol Pulsa Miliaran




Surabaya, Surya – Rommy Yudista Parangin-angin diduga bukan satu-satunya pembobol pulsa dari PT Bimasakti Multiwealth (BM), karena uang yang dicuri Rommy dari perusahaan itu tidak sebanyak yang disebutkan.

Dugaan ini disampaikan seorang peretas (hacker) yang mengaku juga tahu ‘isi dapur’ PT BM. Dalam percakapan melalui Yahoo! Messenger (YM) dengan Surya, Minggu (21/10), hacker yang minta identitasnya disembunyikan itu mengungkapkan kelemahan sistem PT BM dan beberapa sisi sepak terjang Rommy yang diketahuinya.

Soal Rommy, hacker tersebut pria yang berdomisili di Yogyakarta itu bukan sebagai hacker, tetapi orang yang sedang kepepet masalah financial. “Yang berani ambil risiko besar kayak gitu, Cuma orang yang punya nyali dan kepepet masalah financial,” katanya.

Si hacker juga mengaku mengenal Rommy, tetapi tidak pernah bertemu muka, melainkan hanya melalui YM. Mereka hanya berbincang soal teknis internet. Sedangkan soal kemampuan Rommy, si hacker ini menduga Rommy memang punya kemampuan untuk membobol server, karena untuk membobol server tidak diperlukan kemampuan seorang hacker.

Ketika ditanya soal harta rommy di salah satu rekeningnya yang mencapai Rp. 9 miliar, si hacker mengaku tidak tahu menahu. “Saya gak tahu kegiatan dia. Apalagi yang sampai Rp. 9 M itu, mungkin saja dia memiliki jaringan lain. Namun, ini yang saya takutkan karena lagi marak hacker teroris,” katanya.

Ia juga mengungkapkan keraguannya bahwa keruagian PT BM mencapai hampir Rp. 600 miliar, karena menurutnya angka itu hanya berkisar Rp. 150 juta. “Saya tahu saldo RY juga hanya berkisar Rp. 200-250 juta. Gak sempet dilahap habis,” katanya.

Terkait keamanan sistem di PT BM, orang yang mengaku sudah 15 tahun menjadi hacker ini, mengungkapkan, secara umum server perusahaan distributor pulsa yang berlokasi di Sidoarjo itu lemah. Ia juga mengaku pernah mengirimkan notifikasi kepada manajemen dan admin server PT BM soal letak kelemahan server mereka. “Namun, notifikasi saya tidak ditanggapi,” katanya.

Polisi hingga kini msih menelusuri alur transaksi dari rekening milik Rommy, termasuk menyangkut sang istri yang diketahui membuka butik di Jogjakarta. Tak hanya itu, polisi juga sedang mencari kemungkinan keterlibatan orang dalam PT BM terkait bobolnya pulsa yang diklaim mencapai hampir Rp. 600 juta itu. Selain itu, pekerjaan rumah polisi sekaran adalah memburu HL yang disebut Rommy sebagai orang yang mengajarinya membobol server.

Sementara itu, Pakar Hukum ITE Ubaya, Go Lisanawati mengatakan apabila HL tertangkap dan didapatkan bukti yang cukup bahwa ia bersalah, maka dapat dikenakan Psasal 55 KUHP dalam bentuk turut serta atau Pasal 56 KUHP karena berperan sebagai pelaku pembantu.

“Kalau dia pelaku pembantu, maka ancaman pidana bagi pelaku pembantu itu dikurangi 1/3 maksimal,” kata Lisanawati.


Terkait Rommy sendiri, Lisanawati mengatakan polisi sebenarnya dapat men-junto-kan lagi dengan pasal 363. Alasannya, pelaku mengambil dari komputer orang lain dengan cara memasuki tanpa hak dengan cara merusak.

Kasubdit Fismondev Polda Jatim AKBP Indarto mengatakan sapai kini baru satu orang yang terlacak membobol aplikasi milik PT BM, yakni Rommy Yudista (27), warga Sleman, Jogjakarta. “Baru satu orang yang bobol. Kasus ini masih jalan terus dan lima saksi kami periksa termasuk saksi ahli,” tulis Indarto melalui pesan singkatnya, Minggu (21/10).

Terkait penambahan pasal, Indarto mengatakan masih belum bisa mengatakannya. Sebab, pelaku tersebut masih diperiksa dan polisi belum menemukan bukti tambahan. (k3/yul).





Harian Pagi Surya

Senin, 22 Oktober 2012

http://www.ubaya.ac.id/ubaya/news_detail/1026/Lulusan-SMA-Bobol-Pulsa-Miliaran.html

Kasus Pembobolan Situs KPU



Kasus Pembobolan Situs KPU~Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional dan juga seorang konsultan Teknologi Informasi (TI) yang bekerja di PT Danareksa di Jakarta.

Dalam aksinya itu, Danny berhasil menembus kunci internet protocol (IP) PT Dana Reksa dan dari situlah Dani berhasil menembus server KPU tersebut. Sebelum berhasil menembus server KPU, pada hari jumat 16 April, Dani mencoba melakukan tes sistem pengamanan kpu.go.id melalui XSS (Cross Site Scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau rusak). XSS merupakan salah satu jenis serangan injeksi code (code injection attack). XSS dilakukan oleh penyerang dengan cara memasukkan kode HTML atau client script codelainnya ke suatu situs. Serangan ini akan seolah-olah datang dari situs tersebut. Akibat serangan ini antara lain penyerang dapat mem-bypass keamanan di sisi klien, mendapatkan informasi sensitif, atau menyimpan aplikasi berbahaya. Ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem website KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus.

Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, Dani mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.iddengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum msuk ke IPtnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon.


Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jl Kaliurang Km 8, Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003.

Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat Dani beraksi, ada 164.000 baris data tamu. Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu “xnuxer” dan “schizoprenic”.

Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan “penyesatan”. Terlihat seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname-nickname tadi dari berbagai cara.
Secara tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.

Danny mengaku perbuatannya adalah iseng dan penasaran atas pernyataan pejabat KPU tentang sistem keamanan IT milik KPU tersebut. Sehingga memang tidak ada niat jahat terhadap tindakannya itu, tetapi tujuannya hanya sekedar mengingatkan saja.

Dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri, Dani Firmansyah, mengibaratkan situs KPU sebagai rumah yang terbakar. Terdakwa hacker situs KPU itu menyebut tindakannya telah mencegah timbulnya “kebakaran yang lebih besar”. Kebakaran tersebut, ujar Dani, bisa terjadi karena adanya celah keamanan yang tidak ditutup. Dani mengibaratkan aksi hack-nya sebagai tindakan masuk lewat jendela untuk menyelamatkan rumah yang terbakar. Akibat perbuatannya, Dani melanjutkan, KPU kemudian memperbaiki keamanan situs mereka. "Apa yang saya lakukan adalah kontribusi saya sebagai warga negara yang baik," tutur Dani di hadapan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c jo. Pasal 38 jo Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang).
tetapi di tahun sekarang pelaku terkena hukuman pasal 27 Undang-undang ITE ayat 2.


http://eptikzeronine.blogspot.co.id/2015/04/kasus-pembobolan-situs-kpu.html

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com